Aklamasi Vs. Musyawarah pada Muktamar 3 PBB PDF Print E-mail
Sunday, 07 December 2008 19:00

Sejarah telah memberikan kita panduan bagaimana masyarakat muslim seharusnya memilih pemimpinnya. Dan, jika dihubungkan dengan konteks saat ini, maka kami Laksar Hijau Lantang dan GERAKAN BULAN SABIT PRO PEMBAHARUAN akan terus mendorong teraktualisasinya mekanisme Syuraa

atau musyawarah untuk memilih pemimpin kami. Bukan dengan pemilihan langsung, bukan dengan aklamasi.

Mengapa demikian!? Karena kami percaya sistem ini lebih dekat kepada Islam. Lihatlah sejarah perang uhud, dimana ketika itu keputusan musyawarah dimenangkan atas pendapat pribadi Rasulullah, atau lihatlah cara Abu bakar dan Umar dalam memilih penggantinya. Semuanya dilakukan dengan mekanisme Syuraa, bukan yang lain.

Adapun kelebihan musyawarah sebagai cara untuk memilih pemimpin, setidaknya nampak pada tiga point berikut :

  1. Dalam musyawarah mufakat, keputusna ditentukan oleh dalil-dalil walaupun suaranya minoritas
  2. Anggota musyawarah adalah ahli ilmu (ulama) dan orang-orang shalih, adapun di dalam pemungutan suara anggotanya bebas siapa saja
  3. Musyawarah hanya perlu dilakukan jika tidak ada dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Adapun dalam pemungutan suara, walaupun sudah ada dalil yang jelas seterang matahari, tetap saja dilakukan karena yangberkuasa adalah suara terbanyak, bukan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Dan mari, kita sama-sama berharap, bahwa kelak Allah, mengkaruniakan kepada kita, pemimpin yang benar-benar di cintai olehNya.

Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji, dan apabila mereka marah, mereka memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan-Nya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antar mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”(Q.S. 42; 37-38)

Sumber : Dinamika Keluarga Besar Bulan Bintang

Last Updated on Thursday, 18 March 2010 05:17